BOBOT POIN PELANGGARAN

BOBOT POINT PELANGGARAN

SISWA SMK N 3 TANAH GROGOT

 

 

SIKAP DAN PERILAKU

[wpsm_comparison_table id=”1″ class=””]

 

KEDISIPLINAN

[wpsm_comparison_table id=”2″ class=””]

 

KERAPIAN

[wpsm_comparison_table id=”3″ class=””]

 

PROSEDUR SANGSI  YANG DIKENAKAN

  1. Melakukan pelanggaran tidak diijinkan mengikuti pelajaran sampai ada ijin dari guru piket, dan diberikan sanksi/hukuman membersihkan lingkungan.
  2. Jumlah poin pelanggaran sampai 15 poin, diperingatkan harus membuat surat pernyataan yang harus diketahui wali kelas
  3. Jumlah poin pelanggaran sampai 25 poin, diperingatkan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, wali kelas dan kepala sekolah.
  4. Jumlah poin pelangaran sampai 40 poin, orang tua diundang kesekolah.
  5. Jumlah poin pelanggaran sampai 60 poin, diserahkan kepada orang tua selama satu hari, dapat masuk kembali bersama orang tua.
  6. Jumlah poin pelanggaran sampai 80 poin, diserahkan satu minggu,dapat masuk kembali bersama orang tua.
  7. Jumlah poin pelanggaran sampai 100 poin, dikembalikan kepada orang tua dan dipersilahkan mengajukan permohonan pindah sekolah.
  8. Orang tua harus memperhatikan dan memenuhi undangan sekolah, karena ada hal harus dibicarakan berkaitan perkembangan belajar disekolah.
  9. Apabila orang tua tidak memenuhi undangan sekolah pada panggilan yang ketiga, maka siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua/wali murid datang ke sekolah.
  10. Hal – hal yang belum tercantum didalam peraturan ini akan ditentukan kemudian.