BOBOT POIN PELANGGARAN

BOBOT POINT PELANGGARAN

SISWA SMK N 3 TANAH GROGOT

 

 

SIKAP DAN PERILAKU

NO BENTUK PELANGGARAN POIN PELANGGARAN
1 Bertindak tidak sopan kepada Keluarga Besar SMK 3 Tanah Grogot. 02
2 Mengganggu ketenangan Kegiatan Belajar Mengajar 04
3 Membuang sampah tidak pada tempat yang semestinya/sembarangan 05
4 Tidak mengembalikan Buku yang di pinjam di perpustakaan 05
5 Mengancam / mengintimidasi Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha, dan siswa 05
6 Mencoret buku, dinding, meja, kursi (membersihkan dan memperbaiki kembali barang yang sudah di coret/rusak) 10
7 Membolos dan menggerombol di Sekolah lain tanpa Ijin 20
8 Membawa, Bermain Remi/Domino atau sejenisnya di sekolah (Pagi /sore) 25
9 Membawa / merokok di sekolah/di luar Sekolah / mengajak orang lain kesekolah 25 & 6 sak Semen
10 Merusak sarana / prasarana sekolah 15
11 Keluar tidak melalui pintu portal (melompat, menerobos pagar sekolah) 10 & 6 sak Semen
12 Pornogafi dan pornoaksi 20
13 Mengambil hak orang lain/mencuri 30
14 Membawa senjata tajam, sejata api dan sebagainya 30
15 Memalsukan tanda tangan orang tua 30
16 Berkelahi dilingkungan atau diluar sekolah/terlibat tawuran antar sekolah 30
17 Membawa/memakai/mengedarkan miras, narkoba, vcd porno, buku porno (Barang dimusnahkan) 40
18 Membawa HP/MP 3, MP 4, Head sead atau sejenisnya (HP di sita selama menjadi siswa SMKN 3 Tanah Grogot) 40
19 Berprilaku Asusila /terlibat tindakan Kriminal/Pencurian dan mencermarkan nama baik Sekolah. 40
20 Di larang berpacaran atau kedapatan berboncengan mesra dengan lawan jenis tanpa alasan yang jelas. 30
21 Hamil / Menghamili 100

 

KEDISIPLINAN

NO BENTUK PELANGGARAN POIN PELANGGARAN
1 Datang terlambat 10 – 25 Menit (5 Menit Toleransi) 0.5
2 Datang terlambat, 26 - 45 menit 01
3 Datang terlambat di atas 45 menit / 1 Jam Pelajaran 02
4 Meninggalkan kelas dan Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin 03
5 Tidak mengikuti upacara / senam jum’at pagi atau Dudukkan di warung 03
6 Tidak masuk sekolah tanpa keterangan / membolos 04
7 Tidak mengerjakan tugas / atau Pekerjaan Rumah / PR 01
8 Tidak mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler (yang sudah di pilih) 01

 

KERAPIAN

NO BENTUK PELANGGARAN POIN PELANGGARAN
1 Tidak memasukan baju seragam / Baju Putih, Batik dan Pramuka 01
2 Seragam atribut tidak lengkap (ikat pinggang,dasi, topi, kaos kaki,) 01
3 Baju seragam Sekolah tidak sesuai dengan ketentuan sekolah / harinya. 03
4 Tidak memakai sepatu hitam (dominan hitam dan bertali warna hitam) / Jurusan (Kecuali Jum’at dan Sabtu) akan dikenakan sanksi/tindakan 1. Berupa pemberian point pelanggaran/peringatan pertama 2. Jika peringatan pertama diabaikan maka pihak sekolah menyita dan tidak dikembalikan. 02
5 Memakai rok diatas mata kaki bagi siswa putri dan memakai celana botol bagi siswa akan dikenakan sanksi/tindakan 1. Berupa pemberian point pelanggaran/peringatan pertama 2. Jika peringatan pertama diabaikan maka pihak sekolah berhak melakukan penyobekan/pengguntingan 02
6 Jilbab tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (hari senin-kamis warna putih, jumat warna ungu, sabtu warna coklat dan produktif warna menyesuaikan 02
7 Berambut panjang terberai ( bagi siswa Putri ) 02
8 Berambut gondrong / panjang ( bagi siswa putra ) atau Rambut Tidak Rapi / Cepak 05
9 Bertindik, memakai giwang, memakai kalung /gelang ( bagi siswa putra ) 05
10 Bersolek berlebihan (Putri) 05
11 Bertato (setelah di terima di SMK 3) / kuku panjang 30
12 Menggunakan pewarna rambut (Laki / Perempuan) 30

 

PROSEDUR SANGSI  YANG DIKENAKAN

  1. Melakukan pelanggaran tidak diijinkan mengikuti pelajaran sampai ada ijin dari guru piket, dan diberikan sanksi/hukuman membersihkan lingkungan.
  2. Jumlah poin pelanggaran sampai 15 poin, diperingatkan harus membuat surat pernyataan yang harus diketahui wali kelas
  3. Jumlah poin pelanggaran sampai 25 poin, diperingatkan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, wali kelas dan kepala sekolah.
  4. Jumlah poin pelangaran sampai 40 poin, orang tua diundang kesekolah.
  5. Jumlah poin pelanggaran sampai 60 poin, diserahkan kepada orang tua selama satu hari, dapat masuk kembali bersama orang tua.
  6. Jumlah poin pelanggaran sampai 80 poin, diserahkan satu minggu,dapat masuk kembali bersama orang tua.
  7. Jumlah poin pelanggaran sampai 100 poin, dikembalikan kepada orang tua dan dipersilahkan mengajukan permohonan pindah sekolah.
  8. Orang tua harus memperhatikan dan memenuhi undangan sekolah, karena ada hal harus dibicarakan berkaitan perkembangan belajar disekolah.
  9. Apabila orang tua tidak memenuhi undangan sekolah pada panggilan yang ketiga, maka siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua/wali murid datang ke sekolah.
  10. Hal – hal yang belum tercantum didalam peraturan ini akan ditentukan kemudian.