BOBOT POINT PELANGGARAN
SISWA SMK N 3 TANAH GROGOT
SIKAP DAN PERILAKU
NO
BENTUK PELANGGARAN
POIN PELANGGARAN
1
Bertindak tidak sopan kepada Keluarga Besar SMK 3 Tanah Grogot.
02
2
Mengganggu ketenangan Kegiatan Belajar Mengajar
04
3
Membuang sampah tidak pada tempat yang semestinya/sembarangan
05
4
Tidak mengembalikan Buku yang di pinjam di perpustakaan
05
5
Mengancam / mengintimidasi Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha, dan siswa
05
6
Mencoret buku, dinding, meja, kursi (membersihkan dan memperbaiki kembali barang yang sudah di coret/rusak)
10
7
Membolos dan menggerombol di Sekolah lain tanpa Ijin
20
8
Membawa, Bermain Remi/Domino atau sejenisnya di sekolah (Pagi /sore)
25
9
Membawa / merokok di sekolah/di luar Sekolah / mengajak orang lain kesekolah
25 & 6 sak Semen
10
Merusak sarana / prasarana sekolah
15
11
Keluar tidak melalui pintu portal (melompat, menerobos pagar sekolah)
10 & 6 sak Semen
12
Pornogafi dan pornoaksi
20
13
Mengambil hak orang lain/mencuri
30
14
Membawa senjata tajam, sejata api dan sebagainya
30
15
Memalsukan tanda tangan orang tua
30
16
Berkelahi dilingkungan atau diluar sekolah/terlibat tawuran antar sekolah
30
17
Membawa/memakai/mengedarkan miras, narkoba, vcd porno, buku porno (Barang dimusnahkan)
40
18
Membawa HP/MP 3, MP 4, Head sead atau sejenisnya (HP di sita selama menjadi siswa SMKN 3 Tanah Grogot)
40
19
Berprilaku Asusila /terlibat tindakan Kriminal/Pencurian dan mencermarkan nama baik Sekolah.
40
20
Di larang berpacaran atau kedapatan berboncengan mesra dengan lawan jenis tanpa alasan yang jelas.
30
21
Hamil / Menghamili
100
KEDISIPLINAN
NO
BENTUK PELANGGARAN
POIN PELANGGARAN
1
Datang terlambat 10 – 25 Menit (5 Menit Toleransi)
0.5
2
Datang terlambat, 26 - 45 menit
01
3
Datang terlambat di atas 45 menit / 1 Jam Pelajaran
02
4
Meninggalkan kelas dan Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin
03
5
Tidak mengikuti upacara / senam jum’at pagi atau Dudukkan di warung
03
6
Tidak masuk sekolah tanpa keterangan / membolos
04
7
Tidak mengerjakan tugas / atau Pekerjaan Rumah / PR
01
8
Tidak mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler (yang sudah di pilih)
01
KERAPIAN
NO
BENTUK PELANGGARAN
POIN PELANGGARAN
1
Tidak memasukan baju seragam / Baju Putih, Batik dan Pramuka
01
2
Seragam atribut tidak lengkap (ikat pinggang,dasi, topi, kaos kaki,)
01
3
Baju seragam Sekolah tidak sesuai dengan ketentuan sekolah / harinya.
03
4
Tidak memakai sepatu hitam (dominan hitam dan bertali warna hitam) / Jurusan (Kecuali Jum’at dan Sabtu) akan dikenakan sanksi/tindakan
1. Berupa pemberian point pelanggaran/peringatan pertama
2. Jika peringatan pertama diabaikan maka pihak sekolah menyita dan tidak dikembalikan.
02
5
Memakai rok diatas mata kaki bagi siswa putri dan memakai celana botol bagi siswa akan dikenakan sanksi/tindakan
1. Berupa pemberian point pelanggaran/peringatan pertama
2. Jika peringatan pertama diabaikan maka pihak sekolah berhak melakukan penyobekan/pengguntingan
02
6
Jilbab tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (hari senin-kamis warna putih, jumat warna ungu, sabtu warna coklat dan produktif warna menyesuaikan
02
7
Berambut panjang terberai ( bagi siswa Putri )
02
8
Berambut gondrong / panjang ( bagi siswa putra ) atau Rambut Tidak Rapi / Cepak
05
9
Bertindik, memakai giwang, memakai kalung /gelang ( bagi siswa putra )
05
10
Bersolek berlebihan (Putri)
05
11
Bertato (setelah di terima di SMK 3) / kuku panjang
30
12
Menggunakan pewarna rambut (Laki / Perempuan)
30
PROSEDUR SANGSI YANG DIKENAKAN
- Melakukan pelanggaran tidak diijinkan mengikuti pelajaran sampai ada ijin dari guru piket, dan diberikan sanksi/hukuman membersihkan lingkungan.
- Jumlah poin pelanggaran sampai 15 poin, diperingatkan harus membuat surat pernyataan yang harus diketahui wali kelas
- Jumlah poin pelanggaran sampai 25 poin, diperingatkan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, wali kelas dan kepala sekolah.
- Jumlah poin pelangaran sampai 40 poin, orang tua diundang kesekolah.
- Jumlah poin pelanggaran sampai 60 poin, diserahkan kepada orang tua selama satu hari, dapat masuk kembali bersama orang tua.
- Jumlah poin pelanggaran sampai 80 poin, diserahkan satu minggu,dapat masuk kembali bersama orang tua.
- Jumlah poin pelanggaran sampai 100 poin, dikembalikan kepada orang tua dan dipersilahkan mengajukan permohonan pindah sekolah.
- Orang tua harus memperhatikan dan memenuhi undangan sekolah, karena ada hal harus dibicarakan berkaitan perkembangan belajar disekolah.
- Apabila orang tua tidak memenuhi undangan sekolah pada panggilan yang ketiga, maka siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua/wali murid datang ke sekolah.
- Hal – hal yang belum tercantum didalam peraturan ini akan ditentukan kemudian.