POIN PELANGGARAN

BOBOT POINT PELANGGARAN

SISWA SMK N 3 TANAH GROGOT

 

 

SIKAP DAN PERILAKU

NO BENTUK PELANGGARAN POIN PELANGGARAN
1 Bertindak tidak sopan kepada Keluarga Besar SMK 3 Tanah Grogot. 02
2 Mengganggu ketenangan Kegiatan Belajar Mengajar 04
3 Membuang sampah tidak pada tempat yang semestinya/sembarangan 05
4 Tidak mengembalikan Buku yang di pinjam di perpustakaan 05
5 Mengancam / mengintimidasi Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha, dan siswa 05
6 Mencoret buku, dinding, meja, kursi (membersihkan dan memperbaiki kembali barang yang sudah di coret/rusak) 10
7 Membolos dan menggerombol di Sekolah lain tanpa Ijin 20
8 Membawa, Bermain Remi/Domino atau sejenisnya di sekolah (Pagi /sore) 25
9 Membawa / merokok di sekolah/di luar Sekolah / mengajak orang lain kesekolah 25 & 6 sak Semen
10 Merusak sarana / prasarana sekolah 15
11 Keluar tidak melalui pintu portal (melompat, menerobos pagar sekolah) 10 & 6 sak Semen
12 Pornogafi dan pornoaksi 20
13 Mengambil hak orang lain/mencuri 30
14 Membawa senjata tajam, sejata api dan sebagainya 30
15 Memalsukan tanda tangan orang tua 30
16 Berkelahi dilingkungan atau diluar sekolah/terlibat tawuran antar sekolah 30
17 Membawa/memakai/mengedarkan miras, narkoba, vcd porno, buku porno (Barang dimusnahkan) 40
18 Membawa HP/MP 3, MP 4, Head sead atau sejenisnya (HP di sita selama menjadi siswa SMKN 3 Tanah Grogot) 40
19 Berprilaku Asusila /terlibat tindakan Kriminal/Pencurian dan mencermarkan nama baik Sekolah. 40
20 Di larang berpacaran atau kedapatan berboncengan mesra dengan lawan jenis tanpa alasan yang jelas. 30
21 Hamil / Menghamili 100

 

KEDISIPLINAN

NO BENTUK PELANGGARAN POIN PELANGGARAN
1 Datang terlambat 10 – 25 Menit (5 Menit Toleransi) 0.5
2 Datang terlambat, 26 - 45 menit 01
3 Datang terlambat di atas 45 menit / 1 Jam Pelajaran 02
4 Meninggalkan kelas dan Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin 03
5 Tidak mengikuti upacara / senam jum’at pagi atau Dudukkan di warung 03
6 Tidak masuk sekolah tanpa keterangan / membolos 04
7 Tidak mengerjakan tugas / atau Pekerjaan Rumah / PR 01
8 Tidak mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler (yang sudah di pilih) 01

 

KERAPIAN

NO BENTUK PELANGGARAN POIN PELANGGARAN
1 Tidak memasukan baju seragam / Baju Putih, Batik dan Pramuka 01
2 Seragam atribut tidak lengkap (ikat pinggang,dasi, topi, kaos kaki,) 01
3 Baju seragam Sekolah tidak sesuai dengan ketentuan sekolah / harinya. 03
4 Tidak memakai sepatu hitam (dominan hitam dan bertali warna hitam) / Jurusan (Kecuali Jum’at dan Sabtu) akan dikenakan sanksi/tindakan 1. Berupa pemberian point pelanggaran/peringatan pertama 2. Jika peringatan pertama diabaikan maka pihak sekolah menyita dan tidak dikembalikan. 02
5 Memakai rok diatas mata kaki bagi siswa putri dan memakai celana botol bagi siswa akan dikenakan sanksi/tindakan 1. Berupa pemberian point pelanggaran/peringatan pertama 2. Jika peringatan pertama diabaikan maka pihak sekolah berhak melakukan penyobekan/pengguntingan 02
6 Jilbab tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (hari senin-kamis warna putih, jumat warna ungu, sabtu warna coklat dan produktif warna menyesuaikan 02
7 Berambut panjang terberai ( bagi siswa Putri ) 02
8 Berambut gondrong / panjang ( bagi siswa putra ) atau Rambut Tidak Rapi / Cepak 05
9 Bertindik, memakai giwang, memakai kalung /gelang ( bagi siswa putra ) 05
10 Bersolek berlebihan (Putri) 05
11 Bertato (setelah di terima di SMK 3) / kuku panjang 30
12 Menggunakan pewarna rambut (Laki / Perempuan) 30